POSMA, MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel menangkap tiga orang pelaku pembobol brankas minimarket Misi Raya Antang di dua lokasi berbeda, Sabtu (06/01/2018).
Identitas pelaku tersebut, Ali (31), M Yadin (34) dan Yuspa alias Fahrul (39), yang ketiganya merupakan warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara seorang pria bernama Ujang Syamsudin (31), warga Desa Marana Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros turut diamankan karena diduga ikut melibatkan diri dalam kasus pembobolan brankas tersebut.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan, Polisi awalanya menangkap pelaku M Yadin lebih dahulu dirumah kostnya di Tabaria II Kecamatan Tamalate Kota Makassar, sekitar pukul 04.00 Wita.
Berselang satu jam kemudian, katanya, dua pelaku lainnya yakni M Ali bersama Yuspa alias Fahrul diringkus di Desa Marana Kecamatan Maros Kabupaten Maros.
“Di Kabupaten Maros bukan hanya dua orang pelaku yang ditangkap tetapi pemilik rumah yang ditempati bersembunyi oleh pelaku juga diamankan karna membantu menyembunyikan para pelaku dari kejaran polisi,” ungkap Edi, Minggu (07/01/2018).
Dari keterangan para pelaku, lanjut Edy, Ali berperan sebagai jaga lawan sedangkan Yadin, Yuspa alias Fahrul dan Putra berperan sebagai eksekutor.
“Satu pelaku yakni Putra masih dalam pencarian petugas dan sudah menjadi DPO,” papar Edy.
Para pelaku diketahui melakukan pertemuaan di rumah Ujang di Kabupaten Maros dan direncanakanlah aksi pembobolan brangkas tersebut. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2017 para pelaku kembali bertemu ditempat yang sama.
“Putra bersama Yuspa berangkat ke daerah Antang menggunakan pete-pete sedangkan Yadin bersama Ali menggunakan sepeda motor dan mereka bertemu di depan Kuburan Cina Pannara daerah Antang tidak jauh dari lokasi aksinya,” bebernya.
Kemudian para pelaku membagi tugas selanjutnya melakukan aksi pembobolan brangkas milik Misi Raya Antang dengan cara menjebol tembok dan merusak CCTV lalu membawa receiver CCTV untuk menghilangkan jejak.
Setelah berhasil membongkar brankas tersebut, para pelaku kembali ke rumah Ujang untuk membagi hasil curiannya. Ali mendapatkan Rp. 30 juta, Yuspa dan Yadin mendapatkan bagian masing-masing Rp. 50 juta.
“Sementara sisanya diambil oleh DPO Putra. Para pelaku melakukan aksinya sekitar 6 jam,” tambah Edy.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 buah dompet, 2 buah buku tabungan, 2 buah sarung tangan, 4 lembar kartu ATM,1 buah jam tangan, 1 gram kepingan emas, 1 stell kalung emas, 1 kunci motor, 10 biji cincin akik, 4 buah HP, uang tunai Rp. 9.500.000, serta uang dalam rekening Rp.45.000.000 dan Rp.809.000.
Ketika dilakukan pengembangan, para pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun para pelaku tetap saja tak menghiraukan tembakan tersebut.
“Para pelaku akhirnya dilumpuhkan oleh anggota dengan luka tembak di betis kiri masing-masing 1 kali dan betis bawah kanan 1 kali. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis,” tandas Edy.(*)
Komentar