Seperti diketahui, gugatan yang diajukan DIAmi terkait Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bernomor 64 terkait pembatalan pencalon Walikota Makassar.

Sebelumnya, sengketa Pilwali Makassar bergulir hingga sampai di Mahkamah Agung (MA) dengan gugatan yang di ajukan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap KPU Makassar di yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN).

Sehingga pada sengketa Pilwali Makassar ini, KPU Makassar sudah dua kali menjadi termohon pada objek gugatan yang berbeda. Pertama, KPU digugat Appi-Cicu atas SK KPU bernomor 32, dan DIAmi menggugat KPU dengan SK 64. (*)