POSMAKASSAR.COM – Puluhan mahasiswa dari Barisan Pemerhati Hukum (Bamper) berunjuk rasa di kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/9/2018).
Mereka menuntut pihak Kejati Sulsel mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel yang ketujuh terdakwanya telah divonis beberapa waktu lalu.
Salah seorang pengunjuk rasa,
Muallim mengungkapkan bahwa beberapa jaksa mendatangi terdakwa sebelum hari penuntutan. Pada malam itu, jaksa tersebut bersama Kepala Seksi Penuntutan mendatangi kediaman terdakwa untuk meminta setoran agar tuntutan hukumannya diringankan mengatasnamakan nama Kajati Sulsel.
Dia mengungkapkan, oknum JPU mengatasnamakan Kajati mendatangi rumah terdakwa jam 11 malam meminta satu per satu setoran ke terdakwa waktu itu.
Setelah putusan untuk ketujuh terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, kata dia, jaksa tersebut kembali mendatangi beberapa terdakwa dan meminta tebusan karena akan mengajukan banding.
Ada tiga nama yang disebut pengunjuk rasa yang diduga meminta sejumlah bayaran kepada terdakwa. Diantaranya Kasi Penunututan bernama Fajar dan dua JPU yakni Adi Haryadi Annas dan Mudazzir.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Gery Yasid yang menemui pengunjukrasa menerima tuntutan pengunjuk rasa. Ia mengatakan bahwa isi tuntutan pengunjukrasa akan diserahkan ke bidang intelijen Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan kasus ini. (*)
Komentar