POSMAKASSAR.COM – Empat saksi dalam perkara pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah Abu Tours dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (17/10/2018).
Keempat saksi yang dihadirkan merupakan calon jemaah, mantan manajer manifes PT Abu Tours, dan sub agen Abu Tours.
Mantan manajer manifes PT Abu Tours, Sarmila Saharuddin, menjelaskan, tidak mengenal Nursyariah Mansyur yang menjabat sebagai komosaris PT Abu Tours.
Menurutnya, yang mengatur pemberangkatan jemaah hanyalah Hamzah Mamba. Calon jemaah , bebernya, terakhir diberangkatkan pada Desember 2017. “Paling terakhir untuk wilayah Timur akhir Desember,” kata Sarmila.
Sarmila menjelaskan, selain untuk mengatur pemberangkatan, ia tidak mengetahui alasan dibalik tidak diberangkatkan jemaah pada periode berikutnya, karena yang mengatur semua adalah Hamzah Mamba.
Terkait laporan keberangkatan, bebernya, seharusnya dilaporkan kepada Nursyariah Mansyur, kendati demikian Sarmila mengaku tidak berhubungan langsung dengan Nursyariah karena ia hanya terhubung dengan seseorang, Nurhayati. (*)
Komentar