Jual Airsoft Gun Ilegal di Media Sosial, Tiga Pelaku Diamankan

Redaktur
Redaktur

Senin, 21 Januari 2019 19:19

Jual Airsoft Gun Ilegal di Media Sosial, Tiga Pelaku Diamankan

POSMAKASSAR.COM – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar lapak jual-beli airsoft gun ilegal via media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, kasus ini terungkap berkat cyber patrol yang dilakukan pihaknya di dunia maya dan menemukan sejumlah lapak di akun facebook dan instagram menawarkan pembelian airsoft gun.

Hasilnya, tiga orang pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta barang buktinya.

Menurut Faruk, dua pelaku berinisial DK (29) dan ULM (33) diketahui sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2016 silam dan telah menjual puluhan pucuk airsoft gun.

Selama itu pula, kata dia, mereka secara bebas menjual airsoft gun di facebook dan Instagram.

“Kedua tersangka sudah melakukannya sejak tahun 2016. Pengakuan tersangka yang dua orang itu mereka sudah 40 (pucuk) lebih,” kata Faruk, Senin (21/1/2019).

Sementara seorang pelaku lainnya, FA (37), diketahui belum lama menjalankan aksi tersebut. Selain jumlahnya yang hanya sedikit, FA hanya menjual airsoft gun milik temannya.

“Pengakuannya baru menjual tiga pucuk, karena satu tersangka yang juga kurir ini, menjual senjata airsoft gun punya dia sendiri dan punya temannya,” katanya.

Dikatakan, setiap kali transaksi para pelaku menjual air softgun tersebut senilai Rp 3 juta.

Sementara FA yang menjual airsoft gun dengan cara transaksi langsung, melepas dengan harga Rp 5,5 juta.

“Kalau yang dua murni jualan. Dia beli dua juta, satu juta keuntungan. Mereka bagi 700 untuk salah satunya, 300 untuk yang lain. Kalau yang satu jual sendiri, itu airsoft gun punya temannya, dititip sama dia karena butuh uang,“ ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamanakan petugas, antara lain sebanyak 29 airsoft gun tipe handgun dan 300 butir peluru dari 46 packingan. Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum17 April 2024 21:16
Tidak Terbukti Gelapkan Dana, Kuasa Hukum : UMI Harus Minta Maaf
POSMAKASSAR.COM — Penasehat Hukum Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding,SE.,M.Si dari Kantor Hukum ...
Metro17 April 2024 21:09
Bunda PAUD Kota Makassar Dorong Semangat Peningkatan Kualitas Pendidikan
POSMAKASSAR.COM — Bunda PAUD Kota Makassar Indira Yusuf Ismail turut meramaikan halalbihalal yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Mak...
Metro17 April 2024 21:00
Danny Pomanto Hadiri Sertijab Pangdivif 3 Kostrad
POSMAKASSAR.COM — Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri upacara serah terima jabatan Panglima TNI Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kost...
Metro16 April 2024 22:09
Pj Sekda Makassar Pacu Kinerja Pegawai Menuju PAD Rp2 Triliun
POSMAKASSAR.COM — PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memacu kinerja pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan kinerjany...