POSMAKASSAR.COM – Tim Resmob Polsek Panakkukang membekuk lelaki Ibnu Hajar (20), warga Jalan Manuruki 2 Makassar, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka Ibnu Hajar diringkus pada Senin (01/04/2019) dinihari, sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah HP merek Oppo F3 warna silver milik korbannya, dan 1 unit motor Scoopy warna merah putih bernomor polisi DP 3915 RA yang digunakan pelaku.
Kronologis penangkapan bermula ketika Tim Resmob Polsek Panakukkang, dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga sedang melakukan Patroli Hunting untuk mengantisipasi 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di Jalan Boulevard Kota Makassar. Tiba-tiba dari arah berlawanan terdengar teriakan ‘jambret’ dari seorang wanita/korban yang meminta tolong. Petugas dengan sigap langsung menghalangi laju kendaraan pelaku, namun bersangkutan berhasil meloloskan diri.
Akhirnya warga pengguna jalan di sekitar TKP mencoba menghalangi dengan cara mengejar dan melempar pelaku menggunakan helm, dan seketika itu pula Ibnu terjatuh dari motor yang digunakannya, sehingga dengan mudah petugas kemudian meringkusnya.
Saat diinterogasi polisi, Ibnu mengaku melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka juga mengaku baru 1 minggu berada di Kota Makassar. Sebelumnya ia datang dari Kabupaten Pinrang dengan tujuan mencari pekerjaan di kota Makassar.
Bersama barang bukti, Tim Resmob Polsek Panakkukang lalu menggelandang pelaku ke Mako Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar