Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cabbenge, Kajati Sulsel Bantah Pemanggilan Bupati Soppeng

Redaktur
Redaktur

Jumat, 10 Mei 2019 22:59

Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cabbenge, Kajati Sulsel Bantah Pemanggilan Bupati Soppeng

POSMAKASSAR.COM – Pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau,
Kabupaten Soppeng, yang dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda tahun 2003, diindikasi ada penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil audit BPK.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat, bahkan kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar tersebut, setelah PT Pelita Griya Asrimuda sebagai pengembang, diduga menerima dana pembangunan sebesar Rp 8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa melalui proses tender.

Menurut Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi kasus ini masih dalam tahap proses pengumpulan data dan keterangan.

“Masih tahap klarifikasi. Saya juga baru dengar (kasus itu). Karena semua laporan pasti diklarifikasi dulu,” kata Tarmizi kepada awak media, Jumat (10/05/2019) sore.

Mengenai kabar rencana pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, Tarmizi membantah hal itu.

“Belum ada pemanggilan. Tapi siapa pun terkait, pasti kita akan panggil sepanjang ada relevansinya dalam kasus itu akan dipanggil,” ujarnya.

Berdasarkan informasi diberkembang, Bupati Soppeng, Kaswadi Razak telah diagendakan untuk diperiksa pada awal Mei 2019 ini. Tetapi yang bersangkutan dikabarkan mangkir dari panggilan jaksa.

Keterangan Kaswadi Razak dibutuhkan karena ia diduga menerima penyerahan padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.

Seperti diketahui, pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng pada tahun 2016 silam. Saat itu, Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak.

Jaksa kemudian mengendus adanya dugaan penyimpangan pada proses pengambil alihan pengelolaan Pasar Cabbenge tersebut, karena Kaswadi Razak menerima penyerahan padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.

Direktur Eksekutif Center Information Public (CIP), Zulfiadi Muis, kemudian mendorong pihak kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Penanganan perkara harus transparan, jangan setengah-setengah. Harus diseret ke ranah hukum siapapun itu,” ungkap Zulfiadi Muis. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Maret 2024 05:10
PJ Sekda Sebut Longwis & Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan
POSMAKASSAR.COM — PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P...
Metro28 Maret 2024 05:04
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA
POSMAKASSAR.COM — Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, bersama sejumlah pengurusnya, mendampingi Menteri Pember...
Metro28 Maret 2024 05:00
Menteri PPPA Apresiasi Semangat Perempuan Berdaya di Makassar
POSMAKASSAR.COM— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga dikenal sebagai Bintang Puspayog...
Metro27 Maret 2024 23:41
Dinsos Makassar Akan Berikan 100 Panti Asuhan Beras Jenis Premium
POSMAKASSAR.COM — Dinas Sosial Kota Makassar akan memberikan 100 panti asuhan bantuan berupa beras. Bantuan beras tersebut akan dibagikan dalam ...