POSMAKASSAR.COM – Seorang yang tak dikenal identitasnya mengambil paksa kunci dan STNK mobil milik seorang politisi dan mantan Calon Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Peristiwa perampasan paksa tersebut terjadi di Jalan Tamangapa Raya, dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (6/6/2019), sekitar pukul 14.30 Wita.
Menurut korban yang juga pemilik mobil Daihatsu Terios DD 1790 VQ itu, Andi Muhammad Firmansyah, SIP (26), awalnya pelaku yang berboncengan 4 (empat) menabrak mobilnya dari belakang. Saat korban menghentikan kendaraan dan bermaksud akan bernegosiasi, pelaku malah melabrak korban dan menuduhnya ceroboh.
“Menurut pelaku, dia menabrak mobil saya karena menghindari kambing yang tiba- tiba memotong jalan. Saya lalu mengajak dia ke rumah sakit bila memang ada yang terluka atau ke pihak Lalulintas kalau memang merasa dirugikan. Tapi dia tetap ngotot dan berdalih bahwa mobil yang salah,” ungkap Andi.
“Kebetulan saat itu keluarga atau rekan pelaku yang dibonceng terlihat syok, saya lalu menawari minuman. Dan, saat akan membayar minuman yang dibeli disekitar lokasi, pelaku malah langsung mengambil kunci mobil yang masih tercantol dilubang starter beserta STNK di mobil saya,” tambah Andi.
Akibatnya, arus lalulintas sempat macet, karena kendaraan harus dipinggirkan dulu dan korban terpaksa menunggu sekitar dua jam, sambil menunggu pembuat kunci duplikat tiba di lokasi.
Sejumlah pengguna jalan yang menyaksikan kejadian tersebut menyesalkan ulah pelaku yang telah melakukan perampasan hak secara sepihak, hingga mengakibatkan kemacetan disepanjang jalan tersebut.
Setelah meninggalkan lokasi kejadian, korban selaku pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Manggala.
Pihak korban yang melakukan pengecekan di Kantor Samsat, kemudian mengetahui bila plat nomor polisi yang digunakan pelaku saat kejadiaan, yakni motor Yamaha Hitam type 2BU, DD 4819 YA, diketahui atas nama Muliati Dg Lolo, dengan alamat Lemoa Kelurahan Patalikang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa.
Kini pelaku beserta kendaraan yang digunakannya dalam pencarian pihak kepolisian. Sementara korban, kepada awak media mengharapkan kesadaran dan tanggungjawab pelaku agar secepatnya mengembalikan kunci mobil dan STNK asli milik korban yang dirampas saat kejadian tersebut.
“Kami berharap pelaku secepatnya menyerahkan kunci mobil dan STNK tersebut ke Polsek Manggala, sebelum kasus ini kami lanjutkan ke ranah hukum pidana dengan ancaman perampasan hak, mengambil barang yang bukan haknya, serta tuntutan Perdata karena kendaraan kami tidak bisa digunakan tanpa STNK tersebut,” jelas korban.
Sementara Wakapolsek Manggala, AKP Abd. Muin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, pelaku seharusnya tidak melakukan tindakan ‘main hakim’ sendiri dan seharusnya melakukan keberatan atau menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan. (APSM).
Komentar