Operasi Antik 2019 di Rumah Kost, Polrestabes Makassar Ringkus 10 Terduga Pelaku Narkoba

Redaktur
Redaktur

Rabu, 17 Juli 2019 23:06

Operasi Antik 2019 di Rumah Kost, Polrestabes Makassar Ringkus 10 Terduga Pelaku Narkoba

POSMAKASSAR.COM – Sebuah rumah kost ekslusif di Jalan Anuang Raya, Kecamatan Mamajang, digeledah aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, pada Rabu (17/7/2019) siang.

Penggeledahan dan pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) 2019, yang digelar jajaran Polda Sulsel.

Gelar operasi Antik 2019 ini, diikuti oleh anggota gabungan dari Sat Resnarkoba, Sat Intelkam dan Sat Provos Mapolrestabes.

Operasi Antik 2019 ini, tidak hanya digelar Polrestabes Makassar. Tapi secara serentak dilakukan oleh jajaran di Polda Sulsel dan ditargetkan akan rampung 30 hari kedepan.

Dari pantauan media, pada siang tadi lima orang wanita dan dua orang pria berhasil diamankan di rumah kost ekslusif bertingkat tiga tersebut.

Mereka diamankan tim gabungan karena diduga positif memakai obat-obatan.

Lima perempuan dan dua laki-laki yang diamankan ini, selanjutnya digiring ke dalam mobil, dan dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga petang tadi, sekitar pukul 17.00 Wita, tim gabungan Polrestabes Makassar, masih terus melanjutkan operasi Antik 2019 di wilayah Kota Makassar.

“Semuanya ada 10 orang yang kami amankan dalam operasi ini, mereka ini kami amankan di dua lokasi dari empat lokasi yang sudah kami datangi,” kata Kompol Indra, petang tadi.

Kompol Indra Waspada mengaku, operasi Antik 2019 kali ini digelar di rumah kost ekslusif di Jalan Anuang Raya, Jalan Faisal, Jalan Andi Djemma (eks Jalan Landak Baru), dan Jalan Khairil Anwar.

“Mereka yang kami amankan merupakan orang-orang yang sudah positif, ini diduga kuat menggunakan narkotika. Kami juga temukan alat pakai jenis bong,” jelas Indra.

Menurut Kompol Indra Waspada, mereka yang diamankan dengan bukti urin positif dan alat isap narkoba jenis bong ini, akan dikembangkan lagi dan diproses hukum.

“Tentu kita akan membawa mereka ini ke kantor dan dimintai keterangan, kemudian kami akan melakukan proses rehabilitasi dan proses hukumnya,” tambah Indra. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Maret 2024 05:10
PJ Sekda Sebut Longwis & Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan
POSMAKASSAR.COM — PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P...
Metro28 Maret 2024 05:04
Pj Ketua DWP Kota Makassar Fadliah Firman Dampingi Menteri PPPA
POSMAKASSAR.COM — Pj Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Makassar, Fadliah Firman, bersama sejumlah pengurusnya, mendampingi Menteri Pember...
Metro28 Maret 2024 05:00
Menteri PPPA Apresiasi Semangat Perempuan Berdaya di Makassar
POSMAKASSAR.COM— Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga dikenal sebagai Bintang Puspayog...
Metro27 Maret 2024 23:41
Dinsos Makassar Akan Berikan 100 Panti Asuhan Beras Jenis Premium
POSMAKASSAR.COM — Dinas Sosial Kota Makassar akan memberikan 100 panti asuhan bantuan berupa beras. Bantuan beras tersebut akan dibagikan dalam ...