KPK Atensi Penanganan Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 M di Kota Pare-Pare

Redaktur
Redaktur

Minggu, 25 Agustus 2019 22:12

KPK Atensi Penanganan Kasus Dugaan Suap Proyek DAK Rp 40 M di Kota Pare-Pare

POSMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengatensi penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu diantaranya, kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.

Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Koorsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiansyah Malik Nasution yang dikonfirmasi awak media via telepon membenarkan hal tersebut.

“Semua kita atensi. Diantaranya kasus dugaan suap proyek DAK di Kota Pare-Pare yang cukup mendapat perhatian besar publik belakangan ini,” kata Aldiansyah, Minggu (25/8/2019).

Menurut Aldiansyah, pihaknya dalam waktu dekat ini berencana akan segera berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kelanjutan penanganan kasus-kasus korupsi dimaksud dan akan menjadi perhatian Korsupgah KPK.

“Kami akan bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait kasus dugaan suap proyek DAK yang dimaksud,” ujar Aldiansyah.

Diketahui, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sebelumnya telah melaporkan resmi kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan, jika pihaknya telah menyerahkan langsung bukti berupa kopian surat pernyataan tiga PNS tentang adanya dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare ke pimpinan Kejati Sulsel yang baru, Firdaus Weldimar, saat bertandang ke Kantor ACC Sulawesi menjalin silaturahmi, Selasa 23 Juli 2019 lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin tentang adanya laporan kasus dugaan suap DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh lembaga ACC Sulawesi tersebut.

“Memang benar. Kejati Sulsel telah menerima sejumlah dokumen pengakuan tiga orang PNS dari ACC Sulawesi atas kasus dugaan suap proyek DAK Kota Pare-Pare. Hal ini juga telah kami sampaikan ke pimpinan dan kami tinggal menunggu petunjuk selanjutnya,” kata Salahuddin.

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) itu berharap penanganan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare tersebut dapat berjalan secara profesional.

“Kasus ini kan menarik, apalagi dikabarkan mencatut nama Kepala Daerah setempat. Sehingga kami harap bisa ditangani secara maksimal dan profesional,” ucap Kadir Wokanubun.

Aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, tambahnya, juga diharap bisa segera mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua bernama Hamzah, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.

“Ini juga harus segera dikonfirmasi kebenarannya. Polres Pare-Pare hingga saat ini terkesan tak berkutik padahal pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos),” ujar Kadir.

diketahui, Penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare di media sosial (medsos). Ketiga PNS tersebut masing-masing Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham.

Dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare tersebut menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, bernama Hamzah di Mall Ratu Indah (MaRI) Makassar, sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.

Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe. (*/L6)

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum25 April 2024 16:29
Tolak Pembungkaman media, KAJ Sulsel Gelar Aksi Damai Depan PN Makassar
POSMAKASSAR.COM – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) m...
Metro25 April 2024 08:40
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal SPM Awards 2024
POSMAKASSAR.COM — Pemkot Makassar kembali meraih penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024. SPM Awards diberikan oleh Kementerian ...
Metro25 April 2024 08:35
Musrenbang RPJPD Makassar 2025-2045, PJ Sekda Minta Fokus Infrastruktur & Perbaikan SDM
POSMAKASSAR.COM — Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra membuka resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka ...
Pendidikan24 April 2024 21:19
HUT ke-40, Sekolah Islam Athirah Akan Jadi Tuan Rumah Temu Pendidik Nusantara 2024
POSMAKASSAR.COM — Sekolah Islam Athirah yang berlokasi di Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, akan menjadi tuan rumah Temu Pendidik Nusantara tahu...