POSMAKASSAR.COM– Anggota DPRD Kota Makassar terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rahmat Taqwa Qurais (RTQ), akhirnya menjalani proses rehabilitasi.
Kepastian rehab ini terjawab setelah tim Polrestabes Makassar mengirim RTQ ke tempat rehab BNN Baddoka, Kota Makassar, pada Jumat (20/9/2019) sore.
RTQ bahkan dikawal langsung Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, sampai di halaman depan parkiran Mapolrestabes Makassar.
“Betul, yang bersangkutan (RTQ) ini mau dibawa ke BNN Baddoka untuk rehab disana,” kata Diari saat mendampingi RTQ.
Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Makassar terpilih periode 2019-2024 ini sebelumnya ditahan tim penyidik Satresnarkoba karena terlibat Narkoba.
RTQ dibekuk tim penyidik Satresnarkoba di rumahnya, di Jalan Barukang, Kota Makassar, Selasa (20/8/2019) lalu, bersama barang bukti burupa alat hisap sabu (bong) botol kaca, dua paket narkotika jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis.
Sebelum di Rehabilitasi, pihak keluarga dan kuasa hukum RTQ disebut telah memasukkan surat permohonan ke Satres Narkoba Polrestabes Makassar.
Hal itu diungkapkan Kasatres Narkoba
Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (4/9/2019) lalu.
“Betul, memang ada permohonan (rehabilitasi) dari keluarga, kuasa hukum dan partainya,” kata Diari saat itu.
Pihaknya pun mengaku, telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi itu ke BNNP Sulsel.
“Permohonan tersebut, sudah kami lanjutkan ke BNNP Sulsel untuk dilaksanakan assesment oleh TAT,” ujarnya.
Terkait permohonan itu diterima atau ditolak, lanjut Diari, nanti akan ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.
Meski telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi, lanjut Diari, pihaknya tentu akan tetap memproses secara hukum kasus yang menjerat RTQ.
Bahkan, kata Diari, pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kalau penyidik, tetap akan melanjutkan perkaranya. SPDP juga sudah kami kirim ke kejaksaan Makassar,” jelas Diari.
Sementara, Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel juga mengaku telah menerima dan memeriksa permohonan dan berkas rehab tersebut.
“TAT Sulsel itu terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan, penyidik BNNP dan Tim Medis. Jadi, terkait permohonan rehab itu, memang sudah diperiksa berkas dan usulan dari Polrestabes Makassar, dan itu memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang buktinya di bawah satu gram,” ujar Kabid Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto kepada wartawan, pada Rabu (4/9/2019).
Sudaryanto mengatakan bahwa permohonan dari Polrestabes Makassar ke TAT Sulsel masuk pada hari Senin sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan bahwa yang bersangkutan (RTQ), tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba.
“Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya,” jelasnya.
Adapun berat barang buktinya, kata dia, itu merupakan kewenangan penyidik Polrestabes
Makassar. Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.
Yang perlu diketahui, lanjut Sudaryanto, rehab itu bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya. (*)
Komentar