POSMAKASSAR.COM – Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT), Ernawati alias Erna (33), warga Jalan Tinumbu III, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Erna dibekuk tim Macan Satresnarkotika Polrestabes Makassar di rumah kostnya, Selasa (3/12/2019) kemarin.
Barang bukti sabu milik IRT tiga anak ini, ditemukan polisi di belakang foto keluarga yang terpajang di dinding rumah kostnya.
“Satu saset sabu ditemukan di lantai 2, tepatnya diluar kamar, belakang sebuah poster bergambar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, kepada wartawan, Rabu (4/12/2019) dini hari.
Selain di belakang foto keluarga, polisi juga menemukan barang bukti sabu lainya di sejumlah bagian rumah tersebut.
“Barang bukti (total) 15 saset narkotika jenis sabu-sabu,” kata Diari.
Saat digerebek, Erna sempat bersembunyi di kamar mandi, tapi ia tetap ditunggui polisi untuk diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut dibeli untuk dijual kembali dengan cara mengecer atau membaginya jadi beberapa saset,” katanya.
Erna diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sudah sebulan terakhir.
“Sudah sebulan terakhir, katanya ini untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya,” kata Diari.
Sementara pengakuan Erna saat rilis kasus, ia terpaksa menjual narkoba selama sebulan terakhir karena ditinggal pergi suaminya.
Selain itu, ia juga berharap bisa mendapatkan modal tambahan dari hasil jualan gorengannya.
“Pengakuannya begitu, jualan gorengan
tidak cukup untuk penuhi kebutuhan tiga anaknya yang sekolah,” jelas Kompol Diari. (*)
Komentar