POSMAKASSAR.COM – Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke tenant penjualan minuman keras (miras) impor di area Mall Phinisi Point (Pipo) dan Trans Studio Mall (TSM), Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (24/1/2020) siang.
Dalam sidak itu, anggota dewan temukan ratusan miras impor berbagai merk dijual bebas di tenant Portico Garage Mall Pipo dan tenant Vines pada lantai dasar TSM.
Sebelumnya, pada salah satu tempat ‘berlabel’ cafe di Mall Panakkukang Makassar juga ditemukan tenant penjualan miras yang sama.
Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi Gerindra, Nunung Dasniar mengaskan, kini penjualan miras sagat terang-terangan di tiga mall itu, dan sudah sangat jelas bertetangan degan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran serta Penjualan Miras.
“Kami akan melakukan tindakan tegas. Penjualan miras yang ada di tempat umum (Mall) harus ditutup. Karena jelas melanggar regulasi pusat dan Perda di Kota Makassar,” tegasnya pada awak media, Jumat (24/1/2020).
Dasniar mengaku akan menidak lanjuti pelanggaran tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) degan pihak terkait di Kantor DPRD Makassar dalam waktu dekat ini.
“Langkah awal kita akan panggil dinas terkait untuk melakukan koordinasi soal izin. Ini kan jelas melanggar Perda karena di Mall tidak boleh berjualan miras,” ungkapnya seusai melakukan sidak.
Pihaknya juga sangat menyayangkan terbitnya izin dari dinas terkait, dimana dalam surat izin yang ditunjukkan oleh pemilik tenant tersebut di tanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Bukti Djufrie.
“Jelas dinas terkait kami anggap lalai soal izin, karena Perda cuma membolehkan pada usaha hiburan, hotel dan bar. Ini di mall, Pemkot sendiri yang labrak aturan. Kita akan melakukan fungsi kita sebagai dewan atas dasar laporan dari masyarakat. Pokoknya harus ditutup” jelasnya.
Hadir dalam sidak anggota Komisi A DPRD Makassar tersebut, diantaranya Kasrudi, Aswar, Apiaty Kamaluddin Amin Syam, Nunung Dasniar, Zaenal Daeng Beta, Farouk dan Ray Suryadi Arsyad. (*)
Komentar