Mengaku Dibegal Lalu Membuat Laporan Palsu, Warga Tello Baru ini Diciduk Polisi

Redaktur
Redaktur

Jumat, 07 Februari 2020 19:11

Mengaku Dibegal Lalu Membuat Laporan Palsu, Warga Tello Baru ini Diciduk Polisi

POSMAKASSAR.COM – Mencoba mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu, pasangan suami istri (Pasutri), Anugrah alias Rangga (22) dan Salma akhirnya diciduk oleh tim Resmob Polsek Panakkukang.

Keduanya diketahui membuat laporan seolah mereka baru saja alami aksi pencurian atau begal, agar bisa mengklaim asuransi cicilan ponsel di salah satu lembaga pembiayaan.

“Jadi, laporan polisi ‘palsu’ tersebut akan digunakan untuk mengklaim cicilan di pembiayaan Home Credit agar bisa digantikan dengan ponsel baru,” ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Rangga, kata Kompol Jamal, membuat laporan palsu itu atas nama istrinya, tertanggal 24 Januari 2020.

Tapi, kasus itu pun berhasil dibongkar tim Resmob Polsek Panakkukang setelah mengetahui motivasi keduanya, Jumat (7/2/2020).

Rangga lalu diamankan anggota Resmob di rumahnya, Jalan Cambajawayya, Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Sedangkan istrinya masih jadi buronan, karena dia (Salma) yang disuruh untuk membuat laporan palsu itu,” ungkapnya.

Salma disebut datang ke SPKT Polsek
Panakkukang pada 24 Januari 2020 untuk membuat laporannya.

Dalam laporan nomor Pengaduan / 88 / I / K / 2020 / Sektor Kukan itu, Salma melapor bahwa handphone merek Oppo tipe A9 miliknya telah dirampas oleh begal.

Salma membuat kronologis, seakan-akan dia dan suaminya, Rangga. Alami kasus begal di Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir).

Lanjut Jamal, melalui laporan itu tim Resmob pun langsung mengejar ‘pembegal’ yang membawa kabur hape Oppo A9 itu.

“Tapi setelah didapat, orang yang pegang hape itu mengaku membeli dari Rangga seharga Rp 2 juta rupiah. Dan, ia (Rangga) diketahui menjual ponsel Andorid miliknya itu lewat media sosial,” katanya.

Mengetahui itu, tim Resmob mendatangi rumah Rangga. Setelah diintrogasi, Rangga pun mengaku bila hape tersebut sengaja dijualnya.

Kini Rangga dan barang bukti satu unit ponsel Andorid telah diamankan ke Mapolsek Panakkukang.

Akibat perbuatannya, penyidik Polsek
Panakkukang pun menjerat Rangga dan Salma dengan pasal 378 tentang tindak pidana Penipuan. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum25 April 2024 16:29
Tolak Pembungkaman media, KAJ Sulsel Gelar Aksi Damai Depan PN Makassar
POSMAKASSAR.COM – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) m...
Metro25 April 2024 08:40
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal SPM Awards 2024
POSMAKASSAR.COM — Pemkot Makassar kembali meraih penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024. SPM Awards diberikan oleh Kementerian ...
Metro25 April 2024 08:35
Musrenbang RPJPD Makassar 2025-2045, PJ Sekda Minta Fokus Infrastruktur & Perbaikan SDM
POSMAKASSAR.COM — Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra membuka resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka ...
Pendidikan24 April 2024 21:19
HUT ke-40, Sekolah Islam Athirah Akan Jadi Tuan Rumah Temu Pendidik Nusantara 2024
POSMAKASSAR.COM — Sekolah Islam Athirah yang berlokasi di Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, akan menjadi tuan rumah Temu Pendidik Nusantara tahu...