POSMAKASSAR.COM – Tim Resmob Polda Sulsel membekuk lelaki Wahyu (24), salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terhadap seorang driver Ojek Online (Ojol), Ardiansyah, di Jalan Traktor pada 5 Januari lalu.
Pelaku yang juga merupakan driver ojol itu dibekuk di rumahnya, diseputaran Jalan Cilallang Kota Makassar, pada Jumat (7/2/2020).
Setelah mengakui perbuatannya, Wahyu yang digiring petugas untuk melakukan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), terpaksa ditembak Unit Resmob karena berontak dan mencoba melawan petugas.
“Jadi, Wahyu ini berontak dan mencoba melawan polisi saat diturunkan dari mobil untuk penunjukan TKP. Akibatnya, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr, Sabtu (8/2/2020) siang.
Wahyu yang tersungkur akibat kaki kanannya terkena timah panas polisi itu pun kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan Ardiansyah yang menjadi korban begal. Sementara tiga orang rekan pelaku, kini buron dan masih dalam pengejaran petugas ,” jelas Ramli.
Aksi yang dilancarkan Wahyu dan rekannya itu, kata dia, sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman yang sempat viral itu, Wahyu dan rekannya terlihat membagi tugas.
Ada yang menunggu di tepi jalan memantau warga, sedangkan dua pelaku lainnya masuk ke parkiran dan menodongkan pisau serta anak panah ke Ardiansyah.
“Karena terdesak dan diancam, Ardiansyah pun akhirnya menyerahkan ponsel miliknya. Dua orang teman pelaku yang masih DPO, yaitu Bandik dan Iphul. Satu teman lainnya bernama Maswandi kini sudah berada di Rutan kelas 1 makassar terkait kasus narkoba yang ditangani Polres Gowa,” terang Ramli.
Sementara itu, Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edhy Sabhara Manggabarani membenarkan bahwa Wahyu adalah salah satu dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal.
“Betul, pelaku (Wahyu) inilah yang sempat terekam CCTV bersama tiga rekannya membegal seorang ojek online,” ungkap Edhy, Sabtu (8/2/2020).
Menurutnya, Wahyu diciduk petugas berdasar Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : Aduan / 08 /2020 / Sek Tamalate / Restabes Mkssr.
Dalam LP itu, tambah Edhy, pelaku bersama tiga rekannya (yang masih buron), mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku (Wahyu) sudah mengaku bahwa saat peristiwa pembegalan itu, dia bertindak sebagai joki, sedangkan dua rekan lainnya yang masih buron, bertindak selaku eksekutor yang menodongkan pisau serta anak panah kepada korbannya,” jelas Edhy. (*)
Komentar