POSMAKASSAR.COM – Setelah dinyatakan buron beberapa waktu lalu, polisi akhirnya meringkus Randi alias Bandik (19), salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terhadap seorang driver Ojek Online (Ojol), Ardiansyah, di Jalan Traktor pada 5 Januari lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Resmob Polda Sulsel juga berhasil membekuk lelaki Wahyu (24), rekan Randi yang juga menjadi salah seorang pelaku begal dalam kasus tersebut. Wahyu yang bertindak selaku joki atau pengendara motor dibekuk dirumahnya, Jalan Cilallang, pada Jumat (7/2/2020)
Aksi begal kawanan ini sempat terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial (medsos) pada Minggu (5/1/2020) lalu.
Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat secara terpaksa menyerahkan ponsel miliknya usai diancam busur dan parang oleh Randi.
“Pelaku Randi ini ditangkap di Kabupaten Enrekang pada Senin (10/2/2020),” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Ramli kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Polisi menyebut Randi adalah eksekutor yang mengancam korban dengan parang. Dia dibantu rekannya yang bernama Maswandi yang terekam mengancam korban dengan anak panah busur. Namun Maswandi disebut polisi saat ini telah berada di Rutan Klas I Makassar usai ditangkap Polres Gowa karena terlibat kasus narkoba.
“Sekarang sisa satu pelaku yang masih buron, dia statusnya juga sebagai joki,” ujar Ramli.
Korban aksi begal, Ardiansyah (26), menurut Ramli, saat itu baru pulang ke rumah kosnya di Jalan Traktor, Kota Makassar, sekitar pukul 05.00 Wita, Minggu (5/1/2020).
Sebelum korban masuk ke pekarangan rumah kostnya, ia pun langsung dihadang komplotan pelaku dan disergap lalu ditodong menggunakan parang dan busur.
Korban saat itu pun harus rela kehilangan ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp 300 ribu akibat aksi para pelaku. (*)
Komentar