POSMAKASSAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Sulawesi Selatan menyatakan tak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang maju lewat jalur perseorangan atau independent.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang akan mendaftarkan diri, diprefiksi hanya lewat partai politik saja. Pendaftarannya pun dimulai pada 4 September hingga 6 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis mengatakan bahwa hanya ada satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang intens melakukan komunikasi untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat lewat jalur partai politik.
“Hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa saja hingga saat ini komunikasi dengan kami untuk menanyakan proses pendaftaran di KPU Gowa, yaitu pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan Abd Rauf Malaganni krg Kio,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/8/2020).
Ia menyatakan bahwa sejauh ini, KPU Gowa masih menunggu kesempatan kandidat pasangan calon lainnya untuk mendaftarkan dirinya maju di Pemilihan Bupati Gowa periode 2020-2025 hingga batas yang telah ditentukan. Jika masa pendaftarannya habis, KPU akan memberikan kesempatan waktu dengan memperpanjang waktu pendaftaran.
“Pasti kami akan memperjang waktu pendaftaran, untuk memberikan kesempatan bagi paslon lain yang ingin maju di Pilkada Gowa, karena sejauh ini hanya 1 paslon saja yang sudah intens menyatakan diri untuk maju,” tambahnya.
Meski demikian, Muhtar memastikan jika dalam pesta demokrasi Pemilihan orang nomor satu di Kabupaten Gowa ini akan terselenggara tanpa calon perseorangan.
“Saat kita buka tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan kemarin, memang tidak ada yang datang,” paparnya.
Karena itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu pendaftaran melalui jalur parpol. Dimana disyaratkan minimal 20 persen dari 45 kursi yang ada di DPRD Gowa atau 9 kursi. (*)
Komentar