POSMAKASSAR.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Makassar memberikan relaksasi sebesar Rp 824 juta terhadap 724 peserta yang telah terdaftar pada program JKN-KIS selama pandemi Covid-19.
Relaksasi pembayaran iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L.Borotoding mengatakan bahwa kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakan dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.
“Kita ada program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” ujarnya saat ditemui, Rabu (09/09/2020).
Ia menyebutkan bahwa untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Ia juga menuturkan, peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
“Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021,” jelasnya.
Esty menambahkan bahwa bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Diketahui, peserta JKN-KIS yang telah mendaftarkan dirinya di 4 program relaksasi yaitu aplikasi mobile JKN sebanyak 574 peserta dengan total tunggakan Rp 634 jutaan, lewat call center sebanyak 12 peserta dengan jumlah tunggakan Rp 23 jutaan, dan lewat SIPP 138 peserta dengan tunggakan Rp 166 jutaan. (*)
Komentar