Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Infrastruktur

Redaktur
Redaktur

Minggu, 28 Februari 2021 02:52

Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Infrastruktur

POSMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan pihak KPK usai penangkapan Nurdin pada Jumat (26/2/2021) malam.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain.

“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli
Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Adapun ER diketahui merupakan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK mengaku sangat prihatin dengan kasus korupsi ini.

“Korupsi merugikan perekonomian negara dan merampas hak rakyat,” ujar Firli.

Diberitakan sebelumnya, KPK melalui Jubirnya, Ali Fikri membenarkan penangkapan Nurdin. Pihaknya pun melakukan OTT karena Mantan Bupati Bantaeng itu diduga terlibat dalam tindak korupsi.

“Tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri.

Selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. beberapa orang ikut diamankan KPK. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Sementara, pihak Nurdin membantah itu sebagai OTT, dan menyebutnya sebagai penjemputan secara baik-baik.

Usai penangkapan, Nurdin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sultan Hasanudin, Makkasar sekitar pukul 07.00 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 617. Rombongan Nurdin tiba di Gedung Merah Putih pukul 09.45 WIB dengan 7 buah mobil.

Bersama Nurdin, ada lima orang lainnya termasuk seorang pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulsel dan pihak swasta yang juga digiring ke dalam gedung KPK RI. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2024 09:37
Danny Pomanto Lepas Rindu Bersama Alumni SMANSA 81
POSMAKASSAR.COM — Alumni SMAN 1 Makassar berkumpul dan melepas rindu di kediaman pribadi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto Jalan Amirullah,...
News18 April 2024 09:19
Pangkostrad Akan Kembalikan Sulsel Sebagai Lumbung Pangan Nasional
POSMAKASSAR.COM — Divisi 3 Kostrad Pakatto Kabupaten Gowa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam program ketahanan pangan....
Hukum17 April 2024 21:16
Tidak Terbukti Gelapkan Dana, Kuasa Hukum : UMI Harus Minta Maaf
POSMAKASSAR.COM — Penasehat Hukum Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding,SE.,M.Si dari Kantor Hukum ...
Metro17 April 2024 21:09
Bunda PAUD Kota Makassar Dorong Semangat Peningkatan Kualitas Pendidikan
POSMAKASSAR.COM — Bunda PAUD Kota Makassar Indira Yusuf Ismail turut meramaikan halalbihalal yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Mak...