POSMAKASSAR.COM – Seorang pria berinisial KA (44) di Kota Makassar, ditangkap polisi usai diduga menganiaya istrinya yang merupakan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) inisial RR (43).
Penganiayaan ini dipicu kecemburuan pelaku usai menuduh istrinya selingkuh.
“Korban merupakan istrinya, dosen di Unhas,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid kepada wartawan, pada Jumat (3/11/2023).
Wahid mengatakan terduga pelaku diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (2/11). Pelaku pun digelandang ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa.
“Dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan,” ujarnya.
Wahid menjelaskan pelaku diamankan usai baru saja pulang dari Bali. Sementara dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman pasutri tersebut di Jalan Racing Center Makassar pada Rabu (6/9/2023).
“Pelaku cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain,” kata Wahid.
“Kemudian terduga pelaku ini melakukan KDRT dengan cara memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan,” imbuhnya.
Korban saat ini masih dalam perawatan. Sementara pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
“Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan pusing disertai mual,” ungkap Wahid.
Sedangkan pelaku KA, terancam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44,” terangnya. (*)
Komentar