POSMAKASSAR.COM – Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya.
Buntut ketidakhadirannya, Firli dinilai layak untuk dijemput paksa meski sedang tidak berada di Jakarta.
“Siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut dengan memberikan alasan, maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa atau istilah gampang dijemput paksa,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan penyidik Polda Metro Jaya jika Firli tidak memberikan alasan saat absen dalam panggilan penyidik. Dalam hal ini, polisi berhak menjemput paksa Firli meskipun Firli sedang tidak berada di Jakarta.
“Jadi penyidik Polda bisa melakukan upaya itu melakukan jemput paksa baik di Aceh besok malam atau besoknya, atau ketika pulang di Aceh dijemput di bandara, misalnya, untuk dipanggil surat perintah membawa, jemput paksa, karena dipanggil dua kali sudah tidak hadir,” ungkap Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin menyebut ketidakhadiran Firli malah merugikan Firli sendiri lantaran tidak memberikan keterangan atau pembelaanya kepada penyidik. Di sisi lain, penyidik disebutnya sudah berwenang untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menggelar perkara sore (ini) tanpa harus kehdiran Pak Firli untik menetapkan tersangka. Jadi ya bisa saja tersangka boleh siapapun,” kata Boyamin.
Tak Penuhi Panggilan
Diketahui, Ketua KPK Filri Bahuri sejatinya diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 7 November 2023, terkait kasus pimpinan KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Firli dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Firli memilih absen dalam panggilan pemeriksaan kali ini. Alasannya, Firli memiliki agenda dinas di KPK RI.
Di sisi lain, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dan sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)
Komentar