POSMAKASSAR.COM – Tujuh orang mahasiswa diciduk polisi lantaran demo dan berorasi di tempat hiburan malam tanpa mengantongi izin dari aparat kepolisian.
Aksi demo dan orasi tujuh mahasiswa itu terjadi di salah satu usaha hiburan kawasan Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Rabu (15/11) malam.
Polisi yang menerima laporan aksi unjuk rasa tersebut langsung melakukan penertiban.
“Polrestabes Makassar dari Jatanras dan Patmor mengamankan tujuh orang yang meresahkan mengganggu ketertiban umum dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam dan melakukan orasi,” ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto Kamis (16/11/2023) malam.
AKBP Darminto menilai aksi demonstrasi tujuh mahasiswa itu membuat warga resah. Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga menyita kendaraan bermotor yang dibawa pelaku saat demo tersebut.
“Warga di sekitar kemudian pengunjung merasa resah dan tidak nyaman, sehingga ketujuh orang tersebut kita amankan di Polrestabes bersama motornya,” katanya.
Darminto tidak merinci tuntutan massa demo yang menyoroti aktivitas usaha hiburan tersebut. Namun, pihaknya melakukan penangkapan karena aksi oknum-oknum yang mengatasnamakan mahasiswa tersebut tidak mengantongi izin atau memberitahukan rencana aksi mereka.
“Jadi dia tidak memberitahukan atau menyampaikan ke Polrestabes bahwa akan berunjuk rasa mendatangi tempat-tempat hiburan,” ungkap Darminto.
Ketujuh mahasiswa tersebut masih berada di Polrestabes Makassar. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
“Selanjutnya malam ini dilakukan pemeriksaan dan dilihat perkembangannya,” tutupnya. (*)
Komentar