POSMAKASSAR.COM – Aparat kepolisian memulangkan tujuh mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sempat diciduk demo tanpa izin atau penyampaian di salah satu tempat hiburan malam (THM). Mereka dipulangkan lantaran tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Sudah dikembalikan mereka (7 mahasiswa) kemarin. Kami menunggu kalau ada pihak yang melapor baru (diproses),” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Sebelumnya, Massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa itu melakukan unjuk rasa di salah satu THM di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar pada Rabu (15/11) malam. Aparat kepolisian kemudian mengamankan mereka karena polisi tidak menerima pemberitahuan terkait aksi mahasiswa yang menyoroti aktivitas pada usaha hiburan tersebut.
Ketujuh orang tersebut sempat diamankan di Mapolrestabes Makassar usai melakukan orasi di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Ujung Pandang, pada Rabu (15/11) malam. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait dengan aksi unjuk rasa yang dilakukannya itu.
Ridwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang itu melakukan unjuk rasa di tempat hiburan tersebut lantaran menduga-duga usaha hiburan itu tidak memiliki izin yang lengkap dari pemerintah.
“Tempat hiburannya dia demo. Tempat hiburan kan sudah berjalan lama baru didemo sekarang, dan malahan mereka (aliansi mahasiswa) yang izinnya tidak lengkap,” kata Ridwan.
Ridwan menegaskan, ketujuh orang itu kini masih dilakukan pemeriksaan meski telah dipulangkan. Mereka pun dapat diproses hukum, jika ada pihak yang merasa dirugikan datang melapor.
“Bukan pembinaan, mereka dalam proses pemeriksaan. Tindak lanjutnya kalau ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ridwan.
Namun, Ridwan menyebut, jika tidak ada yang keberatan, para mahasiswa ini akan dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kalau ada merasa dirugikan baru kita proses, tapi kalau tidak dibuat surat penyataan saja,” sebut Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, tujuh mahasiswa di Makassar diamankan polisi saat berunjuk rasa di THM. Mereka ditertibkan lantaran menggelar demo tanpa izin dari kepolisian.
“Jadi Polrestabes Makassar dari Jatanras dan Patmor mengamankan tujuh orang yang meresahkan mengganggu ketertiban umum dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam dan melakukan orasi,” ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto kepada wartawan, Kamis (16/11).
Darminto mengatakan unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa ini membuat warga resah. Sejumlah kendaraan bermotor turut disita saat penertiban aksi unjuk rasa tersebut.
“Warga di sekitar kemudian pengunjung merasa resah dan tidak nyaman, sehingga ketujuh orang tersebut kita amankan di Polrestabes bersama motornya,” katanya.(*)
Komentar