POSMAKASSAR.COM — Pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin Kota Makassar berhasil ditangkap oleh Polrestabes Makassar.
DS alias IW(40) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel di daerah Moncongloe Kabupaten Maros Sulsel.
Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Senin (20/11/2023) mengungkapkan, dari hasil penyidikan pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan.
Ibu korban inisial SE (65) dianiaya oleh pelaku dengan cara menebas leher menggunakan senjata tajam kemudian korban dibuang ke sumur.
Usai menganiaya pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiayaan terhadap T (45) merupakan anak dari korban yang telah dianiaya.
“Dengan mengancam pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali,” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Selain perkosa korban (T) pelaku juga aniaya menggunakan pisau dengan menusuk di ulu hati dan tangan sebelah kiri. Usai melakukan aksi kejahatannya pelaku melarikan diri.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan prestasi daripada tim lapangan melakukan pengajaran di daerah Moncongloe Kabupaten Maros pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam,” ucapnya.
Ia menambahkan pelaku dan korban T sudah berhubungan sejati Tahun 2018 namun saat melakukan hubungan badan dilakukan dengan pengancaman dan sudah ada rencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Lanjut Kapolrestabes Makassar mengungkapkan motifnya pelaku cemburu, korban T ada hubungan dengan pria lain.
Ibu korban T dibunuh karena dianggap menghalangi, tidak menerima, tidak setuju hubungan pelaku dengan anaknya T. Pelaku sudah mempunyai istri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Komentar