Diduga Cemburu Buta, Pria di Makassar Gerek Leher Wanita Paruh Baya

Redaktur
Redaktur

Senin, 20 November 2023 21:31

Diduga Cemburu Buta, Pria di Makassar Gerek Leher Wanita Paruh Baya

POSMAKASSAR.COM — Pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin Kota Makassar berhasil ditangkap oleh Polrestabes Makassar.

DS alias IW(40) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel di daerah Moncongloe Kabupaten Maros Sulsel.

Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, Senin (20/11/2023) mengungkapkan, dari hasil penyidikan pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan.

Ibu korban inisial SE (65) dianiaya oleh pelaku dengan cara menebas leher menggunakan senjata tajam kemudian korban dibuang ke sumur.

Usai menganiaya pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiayaan terhadap T (45) merupakan anak dari korban yang telah dianiaya.

“Dengan mengancam pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Selain perkosa korban (T) pelaku juga aniaya menggunakan pisau dengan menusuk di ulu hati dan tangan sebelah kiri. Usai melakukan aksi kejahatannya pelaku melarikan diri.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan prestasi daripada tim lapangan melakukan pengajaran di daerah Moncongloe Kabupaten Maros pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam,” ucapnya.

Ia menambahkan pelaku dan korban T sudah berhubungan sejati Tahun 2018 namun saat melakukan hubungan badan dilakukan dengan pengancaman dan sudah ada rencana melakukan pembunuhan terhadap korban.

Lanjut Kapolrestabes Makassar mengungkapkan motifnya pelaku cemburu, korban T ada hubungan dengan pria lain.

Ibu korban T dibunuh karena dianggap menghalangi, tidak menerima, tidak setuju hubungan pelaku dengan anaknya T. Pelaku sudah mempunyai istri.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 Komentar

Berita Terbaru
Opini01 Desember 2023 17:00
MONSTER GENOSIDA
Beberapa waktu lalu, dari Gaza, Palestina, dikabarkan sekitar 11.000 bungkusan jenazah diturunkan kedalam tanah. Data tersebut, termasuk 4.506 bayi da...
Metro01 Desember 2023 07:42
30 Tahun Tak Bayar Pajak, Satu Juta Lebih Kendaraan di Sulsel Berpotensi Dikandangkan
POSMAKASSAR.COM – Sekitar satu juta lebih kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam akan dihapus status kendaraannya. Tim Direktorat Lalulinta...
Opini30 November 2023 23:58
INDAHNYA LUKISAN ALAM
Menyusuri jalan setapak berbukit yang berkelok hasil swadaya sejak masa penjajahan. Jalur pintas dari Kota Malino ke kab Maros lewat Kampung Parigi ke...
Metro30 November 2023 21:06
Dispar Makassar Raih Penghargaan WiNNER
POSMAKASSAR.COM — Dispar Makassar meraih penghargaan sebagai mitra strategis dalam Ajang Wirausaha Sosial untuk Negeri (WiNNER). Prestasi ini di...